Soal KITAS, Ada Enam Poin yang Harus Dipatuhi Semua Kesebelasan

Berita

by redaksi

Soal KITAS, Ada Enam Poin yang Harus Dipatuhi Semua Kesebelasan

Kehadiran Michael Essien dan Carlton Cole menimbulkan dua sisi yang berlawanan. Di satu sisi, ada dampak positif dari keduanya yang membuat Liga 1 2017 menjadi lebih semarak. Tapi ada sisi negatif lain yang akhirnya terkuak akibat dari kedatangan keduanya: masalah KITAS.

Masalah KITAS, khusus untuk Liga 1 2017, menjadi salah satu masalah administratif yang cukup menarik perhatian. Soal KITAS ini menjadi polemik, bahkan sampai membuat hubungan antara BOPI dan Persib Bandung memanas. Manajer Persib, Umuh Muchtar, bahkan sampai meminta kalau BOPI dibubarkan saja karena dinilai menghambat kemajuan sepakbola Indonesia.

Untuk menengahi masalah ini dan agar membuat masalah ini tidak berlarut-larut, Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengundang semua pihak yang terlibat dalam urusan KITAS ini. BOPI (diwakili oleh Ridjaldi), Kemenpora (diwakili oleh Chandra Bakti), PSSI (diwakili oleh Joko Driyono), PT. LIB (yang diwakili oleh Irzan H.P.), dan Sesditjen Imigrasi-Kemenkum HAM (diwakili oleh Friment S. Aruan) diundang oleh Kemnaker (diwakili oleh Ditjen Binapenta dan PKK-Kemnaker, Maruli A. Hasoloan) dalam sebuah "Rapat Pembinaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Setor Keolahragaan Khususnya Pemain Sepak Bola".

Rapat yang bertempat di lantai 2 gedung B Kemnaker, Jakarta, pada Kamis (20/4/2017) ini menghasilkan enam putusan yang membahas KITAS, dan juga membahas perihal perekrutan tenaga kerja asing, termasuk pesepakbola asing di Indonesia. Berikut adalah enam poin yang menjadi hasil rapat di gedung B Kemnaker:

  1. Permohonan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) langsung diajukan oleh klub (pengguna/penjamin) ke Kemnaker dengan tembusan ke BOPI, PSSI, dan Kemenpora
  2. Permohonan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing) langsung diajukan oleh klub (pengguna/penjamin) ke Ditjen Binapenta dan PKK-Kemnaker, tanpa terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari BOPI
  3. Setelah mendapatkan IMTA, klub (pengguna/penjamin) mengajukan permohonan VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas) dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) ke Direktorat Jenderal Imigrasi-Kemenkum HAM, dan wajib menyampaikan kepada BOPI dan Kemenpora sebagai bahan pengawasan di lapangan dan koordinasi antar instansi terkait
  4. Pemain asing untuk kepentingan trial, agen/klub diperbolehkan menggunakan ITAS saat kedatangan paling lama 30 hari, berlaku hanya untuk pertandingan tidak resmi (non-liga) PSSI, setelah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Binapenta dan PKK-Kemnaker dan tidak dapat diperpanjang dan dikonversikan, dan klub wajib menyampaikan ITAS kepada BOPI dan Kemenpora
  5. Apabila pada saat masa pertandingan kompetisi, pemain belum memiliki IMTA dan ITAS, akan dilakukan penindakan baik oleh Ditjen Binapenta dan PKK-Kemnaker maupun Imigrasi atau lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku
  6. Keputusan rapat ini berlaku sejak tanggal 20 April 2017

Enam poin ini sudah ditandatangani oleh BOPI, PSSI, Kemenpora, PT. LIB, Sesditjen Imigrasi-Kemenkum HAM, serta Ditjen Binapenta dan PKK-Kemnaker. Sesuai dengan yang tertera di salah satu poin di bawah, pelanggaran terhadap poin-poin ini akan membuat klub mendapatkan sanksi tegas dari dinas terkait, seperti Ditjen Imigrasi ataupun Kemnaker.

Komentar