Ketua Komisi X DPR RI Meminta Evaluasi Total Terkait Keselamatan dan Keamanan Suporter Sepakbola

Berita

by Ifsani Ehsan Fachrezi

Ifsani Ehsan Fachrezi

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Ketua Komisi X DPR RI Meminta Evaluasi Total Terkait Keselamatan dan Keamanan Suporter Sepakbola

Pertandingan yang mempertemukan Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya, hari Jumat (17/6), di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) menelan dua korban jiwa atas nama Sopiana Yusup (Bogor) dan Ahmad Solihin (Cibaduyut). Dikutip dari, Tirto.id, menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol, Aswin Sipayung, korban meregang nyawa diakibatkan kondisi yang berdesakan di luar Stadion saat hendak memasuki pintu masuk. Kedua korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit sebelum dinyatakan meninggal.

Tragedi di GBLA semestinya tidak terjadi jika standar prosedur keselamatan dan keamanan berjalan dengan baik. Ini diungkap oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam wawancaranya bersama CNN Indonesia, hari Senin (20/6).

Dalam Pasal 54 No. 11 Tahun 2022 poin (5) huruf c Undang-Undang Keolahragaan yang baru, bahwa suporter mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. “Ini tragedi yang semestinya tidak perlu terjadi. Soal euforia itu hal lain, tapi kami meyakini ketika penyelenggaraan bisa berjalan dengan baik, standar keamanan dan keselamatan bisa terpenuhi, semestinya tidak terjadi (tragedi),” ujarnya.

Kelalaian Panitia Pelaksana

Panitia Pelaksana (Panpel) tidak dapat membendung membludaknya suporter yang hadir di stadion Gelora Bandung Lautan Api. Alhasil, kondisi di luar stadion penuh sesak dan tersendat di pintu masuk. Saling dorong mendorong dan penonton yang terburu-buru masuk tak terhindarkan, menyebabkan sejumlah penonton terhimpit dan tergencet.

Kenyataannya dalam kasus GBLA ini, segelintir penonton tidak dapat masuk, meski sudah memiliki tiket. Pelayanan ini yang seharusnya menjadi perhatian dari Panpel kepada penonton yang sudah membeli tiket.

Membedah mengenai hak dan kewajiban seorang suporter yang akan menonton sebuah pertandingan, seyogyanya penonton wajib membeli tiket, setelah itu suporter mendapat hak untuk menonton pertandingan. Jika penonton sudah menunaikan kewajibannya dalam membeli tiket, dan haknya tidak terpenuhi (menonton), sebaiknya pihak pengelola harus membayar hak dari suporter yang tidak bisa menonton pertandingan.

Penonton tanpa tiket masih bisa merangsek masuk ke dalam stadion. Ini terbukti dari jumlah penonton yang memenuhi tribun penonton. Dikutip dari Sport.detik.com sebanyak lebih dari 37 ribu penonton, dari jatah tiket yang dijual sebanyak 15 ribu kursi.

Syaiful Huda selaku Komisi X DPR RI mendesak agar pihak yang bertanggung jawab untuk diseret ke ranah hukum. “Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab secara langsung atau tidak langsung atas kematian dua suporter di Stadion GBLA diseret ke ranah hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (18/6/2022).

Hak Suporter

Suporter yang berniat menyaksikan pertandingan dengan membeli tiket pertandingan mengalami kesulitan dalam memasuki stadion, apalagi berdesakan yang memungkinkan dapat menyebabkan luka, bahkan meninggal. Keamanan serta keselamatan merupakan hak bagi seseorang dalam menyaksikan suatu gelaran olahraga.

Syaiful Huda menjelaskan jika Panpel pertandingan, yakni PT PBB, bahkan penyelenggara Piala Presiden, diantaranya PSSI dan LIB perlu dievaluasi dalam pengelolaan sistem terkait suporter, terutama dalam menyaksikan sebuah pertandingan olahraga.

Dalam Pasal 54 No. 11 Tahun 2022 poin (5) huruf b Undang-Undang Keolahragaan, menyebutkan suporter memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk.

“Ada kebiasaan suporter yang tidak pegang tiket mereka memaksakan masuk. Tapi, kita juga tidak tahu, jangan-jangan ada yang pegang tiket, tapi tidak bisa masuk. Itu yang lalu kemudian terjadi tragedi itu (GBLA). Semua tidak ada trust. Kita perlu bangun trust dimana orang yang punya tiket, bisa masuk. Jangan sampai orang yang tidak punya tiket diberi ruang untuk bisa masuk. Nah, model praktek begini tidak ada jaminan sampai hari ini. Karena itu penting nya saya kira ini untuk dievaluasi, sebelum dilaksanakan kembali,” jelas Syaiful Huda.

Syaiful Huda menambahkan jika dalam UU Keolahragaan, suporter tidak hanya sebagai “konsumen”, melainkan harus menjadi bagian utuh dari sebuah klub.

“Suporter tidak hanya sebagai customer. Suporter harus menjadi bagian yang utuh dari semua urusan industri olahraga kita, termasuk di dalamnya ada sepakbola. PSSI harus duduk bersama dengan teman-teman suporter untuk mengevaluasi total penyelenggaraan Piala Presiden 2022 ini. Jangan lupa, di Undang-Undang Keolahragaan ada amanat khusus terkait suporter, ujar Syaiful Huda.

Ketika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, bahkan dapat meregang nyawa, ini tentunya harus menjadi evaluasi besar bagi penyelenggara. Secara luas, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) pun mengevaluasi apa yang sudah terjadi. Secara keseluruhan, Syaiful Huda meminta gelaran Piala Presiden 2022 untuk dievaluasi.

“Ke depan, PSSI sebagai penyelenggara, termasuk PT LIB, bisa memastikan semua standar dan prosedur yang diikuti secara tegas. Harus dievaluasi total dan banyak hal yang harus dipelajari dari tragedi yang terjadi. Semua rencana perbaikan harus di publish agar publik terlibat dalam bagian rencana perbaikan tersebut.

Komentar