Empat Wasit dan Asisten Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Pimpin Laga PSS Sleman vs Madura FC?

Nasional

by Arienal A Prasetyo

Arienal A Prasetyo

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Empat Wasit dan Asisten Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Pimpin Laga PSS Sleman vs Madura FC? 

Satgas Anti Mafia Bola menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan praktik suap Liga 2 musim 2018 pada Kamis (12/10). Dua tersangka itu adalah VW dan DR.

Menurut Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri, DR adalah penyandang dana, yang memberi uang kepada VW agar VW melobi perangkat pertandingan untuk memenangkan klub Y.

VW adalah Vigit Waluyo, yang namanya mencuat ke publik sebagai pengatur skor setelah disebut oleh Bambang Suryo pada acara Mata Najwa PSSI Bisa Apa Jilid 1, 28 November 2018.

Di acara tersebut juga hadir Yanuar Herwanto yang saat itu menjabat sebagai manajer Madura FC. Dia membeberkan apa yang menimpa klubnya jelang laga melawan PSS Sleman di babak 8 besar Liga 2.

Sebelum bertanding, ia mengatakan dihubungi Hidayat, salah satu anggota Komite Eksekutif PSSI.

“Dia (Hidayat) nelepon, minta Madura FC mengalah, nanti Sleman juga akan mengalah ketika tandang ke Sumenep. Tapi kami gak mau. Waktu itu, dia sampai mengeluarkan angka 100 juta [rupiah]. Dia naik ke 150 juta [rupiah], tetap kami tolak. Dia mungkin kesal, ngancam. ‘saya bisa lho beli (sogok) pemain kamu,’ lalu saya jawab ‘oh, ya, silakan.’”

Hidayat, yang dihubungi tim Mata Najwa lewat telepon, menyanggah telah menawari Madura FC mengatur skor. Ia juga mengklaim ia tak ingat apakah ia menawarkan uang kepada Yanuar, meski ia membenarkan ada oknum dari PSS yang menghubunginya.

"Yang benar gini, ada keinginan saya tidak tahu oknum dari tim Sleman siapa nyampaikan, ‘Pak, gantian. Gantian menang-kalah’, aku gak bisa ngomong, itu gak benar, tak sambungkan. Waktu itu Mas Yanuar gak mau, ya sudah. Aku lupa kalau ngomong kalo duit.”

Hidayat tidak menyebut siapa oknum dari PSS Sleman yang menghubunginya. Namun demikian, berdasarkan temuan Satgas, salah satu tersangka dugaan pengaturan skor diduga berasal dari klub PSS.

DR adalah Dewanto Rahadmoyo, yang pada 2018 menjabat sebagai asisten manajer PSS Sleman. Pada 4 April 2019, DR bersama Soekeno (CEO klub), Seto Nurdiantoro (pelatih), dan Sismantoro (manajer) diperiksa Satgas Anti Mafia Bola.

Sebelumnya, pada 27 September, Satgas Anti Mafia Bola sudah menetapkan empat wasit tersangka kasus dugaan pengaturan skor pada Liga 2 2018.

Empat wasit tersebut yakni R (wasit utama), T (asisten wasit 1) R (asisten wasit 2), dan A (wasit cadangan). Asep menyebut bahwa klub Y memberikan sejumlah uang sebesar 100 juta kepada para wasit, dan klub tersebut saat ini masih aktif bermain di Liga 1. Tim yang berhasil promosi ke Liga 1 pada musim 2018 adalah PSS Sleman, Semen Padang, dan Kalteng Putra.

Jika melihat pertandingan Liga 2 musim 2018, maka pertandingan yang menjadi sorotan adalah laga PSS Sleman melawan Madura FC pada 6 November 2018 di babak delapan besar Liga 2 yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo, Sleman.

Pertandingan tersebut dipimpin oleh Reza Pahlevi (wasit), Agung Setyawan (wasit cadangan), Tengku Khairuddin (asisten wasit 1), dan Rastawi (asisten wasit 2). Empat nama ini cocok dengan inisial wasit yang diumumkan Satgas Anti Mafia Bola.

Laga antara PSS melawan Madura FC memang cukup kontroversial. Di menit 72, wasit utama Reza Pahlevi menderita “cedera” dan harus digantikan wasit cadangan yakni Agung Setyawan. Hal ini janggal karena sangat jarang wasit utama menderita cedera dan akhirnya harus diganti. Kejanggalan lain terjadi di masa injury time.

Asisten wasit tidak mengangkat bendera offside saat pemain PSS yakni Ilhamul Irhas sudah berada dalam posisi offside saat menerima bola dari rekannya, sebelum melepaskan umpan silang yang melahirkan gol bunuh diri pemain belakang Madura FC, Chairul Rifan.

Keempat wasit itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.

Komentar