Indonesia vs Irak : Mengapa Wasit Tidak Menganulir Gol Kedua Irak

Analisis

by Aulia Taqiaturrahmah

Aulia Taqiaturrahmah

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Indonesia vs Irak : Mengapa Wasit Tidak Menganulir Gol Kedua Irak

Manajer timnas, Endri Erawan resmi melayangkan protes kepada AFC terkait gol kedua Irak oleh Osamah pada menit ke-45+7. Endri berharap AFC memberi perhatian pada perbaikan kinerja wasit dalam mengambil keputusan.

Jika membedah gol Mohanad yang didahului offside, ada dua topik yang saling terkait: regulasi penggunaan VAR, dan penentuan offside.

Secara definitif, sistem VAR dalam dokumentasi FIFA merupakan alat penopang ofisial pertandingan. Tayangan ulang VAR berfungsi untuk mengecek akurasi keputusan wasit lapangan. Vonis pertama dan utama tetap di tangan wasit utama.

Selama pertandingan berlangsung wasit VAR memantaunya dari layar di ruangan VAR yang terkoneksi dengan kamera yang terpasang di seantero lapangan.

Dokumen IFAB telah mengatur VAR hanya meninjau empat perkara:

  1. penentuan keabsahan gol,
  2. pemberian penalti,
  3. kartu merah langsung, dan
  4. pemeriksaan kesalahan identitas.

Untuk satu kejadian, VAR hanya boleh melakukan tinjauan mundur ke belakang, paling jauh sampai awal dari serangkaian peristiwa itu terjadi. Awal ditentukan dari kejadian yang mengawali fase menyerang.

Pada laga Indonesia melawan Irak di Piala Asia 2023 (15/1), kasus yang terjadi adalah poin 1, penentuan keabsahan gol. VAR dapat melihat kembali rangkaian kejadian dari awal serangan Irak hingga berhasil mencetak gol.

Kronologi Kejadian



Rangkaian 1

Kejadian sebelum offside:

  1. Lemparan ke dalam ditanduk bek Indonesia, bola melayang ke sayap kiri Irak
  1. Di sayap kiri, bola diumpan no 6 (Ali Adnan) masuk ke kotak penalti
  1. Bola dari Adnan, diteruskan no 20 (Osamah) dengan kaki kanannya saat melakukan sliding

Lanjutan sampai gol:

  1. Bola dari Osamah, disambar no 10 (Mohanad), menghasilkan tembakan tepat sasaran, tapi berhasil ditepis Nando
  1. Bola memantul ke Ridho dan dia mengoper ke Struick.

Rangkaian 2

  1. Struick kehilangan bola, no 8 (Ibrahim) merebutnya, dan terjadi pergulatan antara Ibrahim, Adnan, Struick, Hubner, Osamah
  1. Begitu Osamah memenangkan bola, dia mengopernya ke no 17 (Ali Jasim)
  1. Jasim menemukan ruang tembak dan mengeksekusi dari halfspace kiri Iran
  1. Gol

Sesuai dengan regulasi IFAB, VAR dapat meninjau keabsahan gol, dengan meninjau ulang kejadian sebelumnya.

Di sinilah letak subjektivitas wasit dalam memilih awal serangan yang menjadi gol tersebut. Wasit bisa jadi memilih kejadian 1, karena mengganggap semua kejadian (1-9) masih dalam satu rangkaian. Atau wasit memilih kejadian 6, karena menilai sentuhan Ridho dan Struick sudah mengakhiri serangan Irak.

Berdasarkan keputusan wasit menilai gol Irak sah, bisa diterka bahwa wasit utama dan VAR menyepakati awal kejadian gol tersebut adalah kejadian 6.

Maka VAR tidak boleh meninjau kejadian 1 sampai kejadian 5, yang dianggap serangkaian fase serang yang berbeda. Penilaian wasit sudah memutuskan rangkaian 1 adalah kejadian 1 sampai 5, dan rangkaian 2 adalah kejadian 6 sampai 9.


Mengapa Hakim Garis Tidak Mengangkat Bendera?

Wasit di lapangan wajib memberikan keputusan sebelum VAR meninjau kejadian tersebut, termasuk memutuskan pertandingan tetap berlanjut.

Dalam kasus ini, hakim garis memutuskan untuk membiarkan permainan tetap berlanjut, karena ada potensi gol. Regulasi IFAB bagian "4. Prosedur" di dalam bab VAR, memperbolehkan wasit melakukan ini, ketika situasi menyerang jelas-jelas sedang berlangsung. Contohnya ketika ada potensi gol atau seorang pemain sedang sprint ke arah gawang lawan.

Jika hakim garis memutuskan Kejadian 3 offside, waktu yang tepat untuk angkat bendera adalah saat Ridho mengoper Struick, yaitu momen saat penguasaan bola berpindah dan serangan Irak terhenti.

Tetapi hakim garis tidak mengangkat bendera. Terdapat dua kemungkinan. Pertama dia menilai momen itu tidak offside, dengan pertimbangan gerakan Osamah termasuk tidak sengaja memainkan bola atau kaki Osamah tidak mengenai bola.

Kedua dia menunggu momen mengangkat bendera setelah menundanya akibat ada potensi gol. Momen itu adalah bola mati, atau penguasaan bola berpindah.

Namun, wasit kehilangan momentum untuk mengangkat bendera saat Kejadian 5 dan pertandingan berlanjut sampai Osamah mencetak gol tepat sebelum turun minum.

Setelah menyepakati offside dan gol terjadi di dua rangkaian berbeda, maka yang dapat diputuskan lewat VAR hanya gol saja, yaitu Kejadian 6 sampai 9. Karena memutuskan offside atau onside tidak termasuk empat perkara yang boleh diputuskan melalui pengamatan VAR.

Kejadian di pertandingan Toulouse melawan Liverpool

Kejadian yang mirip pernah terjadi dengan hasil berbeda di Liga Champions yang mempertemukan Toulouse dan Liverpool (10/11). Setelah handball oleh Mac Allister, sempat ada dua sentuhan pemain Toulouse, lalu terjadi perebutan bola di depan gawang. Akhirnya Quansah memanfaatkan peluang dan mencetak gol.

Gol dianulir setelah VAR meninjau sampai ke handball Mac Allister. Dari kejadian tersebut terlihat bahwa ada subjektivitas wasit saat penentuan batas rangkaian fase serang.

Tanpa adanya rilis resmi dari pihak ofisial pertandingan, maka yang dapat kita lakukan hanya menerka argumentasi wasit atas tindakan dan keputusannya di lapangan. Namun tetap saja, terkaan harus berdasarkan regulasi pertandingan sepakbola yang sah.

Komentar