Eksepsi Tiga Terdakwa Ditolak Jaksa

Berita

by Arienal A Prasetyo

Arienal A Prasetyo

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Eksepsi Tiga Terdakwa Ditolak Jaksa

Sidang Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (24/1) dengan menghadirkan lima terdakwa. Jaksa penuntut umum Rahmat Hary Basuki menolak eksepsi atau nota keberatan dari tiga anggota kepolisian.

Tiga terdakwa dari anggota kepolisian itu adalah Komisaris Wahyu Setyo Pranoto Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang, Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang, dan Ajun Komisaris Hasdarmawan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Pembacaan eksepsi yang meminta ketiga terdakwa itu dibebaskan dari dakwaan oleh pengacara ketiga terdakwa, yakni Ajun Komisaris Besar Nurul Anaturoh dari Bidang Hukum Polda Jatim, sudah dilakukan di sidang pada tanggal 20 Januari 2023.

Menurut Nurul dalam sidang pembacaan eksepsi, dakwaan yang disampaikan jaksa tidak jelas. Nurul juga menyebut bahwa surat dakwaan tidak dijelaskan secara rinci, serta tak menjelaskan tugas dan kewajiban mana dan apa yang tidak dipenuhi ketiga terdakwa.

Di sisi lain, Rahmat Hary Basuki mempersoalkan adanya anggota polri yang menjadi pengacara bagi tiga terdakwa tersebut. ”ASN, aparatur, atau pejabat tidak boleh mewakili terdakwa,” ujar Rahmat dikutip dari Kompas.com. Ia juga meminta majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya sebagai ketua, serta Mangapul dan I Ketut Kimiarsa sebagai anggota untuk membatalkan keberadaan kuasa hukum terdakwa dari anggota Polri itu.

Menghadirkan Keluarga Korban

Keluarga korban turut memberikan kesaksian dalam sidang. Salah satunya adalah Devi Athok, lelaki yang kehilangan mantan istrinya dan dua anak perempuannya dalam Tragedi Kanjuruhan.

Devi memberi kesaksian di persidangan dua terdakwa, yakni Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Dalam kesaksiannya, Devi menceritakan bagaimana proses ia mengetahui anaknya meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, Devi juga menjabarkan bagaimana proses anaknya diautopsi.

"Saat bertemu Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2022, saya hanya meminta oknum yang membunuh anak saya dihukum. Pak Jokowi waktu itu menjawab `Ya, akan kami hukum.` Hari ini (Selasa, 24/1) saya memberikan keterangan di PN Surabaya, dan selanjutnya saya berharap agar mendapat keadilan," ujar Devi saat dihubungi redaksi Panditfootball.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan akan melanjutkan sidang pada Jumat (27/1), dengan agenda membacakan putusan sela.

Sidang Perdata di Malang

Di saat yang bersamaan dengan sidang di PN Surabaya, sidang kedua gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang ditunda lantaran pihak tergugat tidak lengkap.

Pihak yang tergugat itu adalah PSSI, PT LIB, Dewan Pengawas PSSI, Panpel Arema FC, Security Officer Liga 1, PT Indosiar Visual Mandiri, PT ABBI, Kementrian PUPR, Kemenkeu, Kapolri, Presiden, dan Pemkab Malang.

Semua pihak mengirimkan kuasa hukumnya kecuali Kapolri, Presiden, dan Pemkab Malang.

Sidang perdata ini pun tidak dihadiri oleh keluarga korban karena mereka memberi kesaksian dalam sidang di PN Surabaya. Sidang pertama gugatan perdata sudah digelar pada 10 Januari. Saat itu, kuasa hukum yang hadir hanya dari pihak Indosiar dan Kementrian PUPR.

Majelis hakim yang diketuai oleh Judi Prasetya menunda persidangan kedua ini dan akan dilaksanakan kembali pada 14 Februari 2023.

Sidang perdata ini mulanya diajukan oleh tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan soal pemenuhan hak korban kepada PN Malang pada 21 Desember 2022, dengan delapan subyek hukum dengan nilai gugatan (materiil dan imateriil) yang diajukan mencapai 62 miliar.

Komentar