Sebanyak 20 Pemohon Perlindungan Saksi dan Korban Kepada LPSK

Berita

by Ifsani Ehsan Fachrezi

Ifsani Ehsan Fachrezi

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Sebanyak 20 Pemohon Perlindungan Saksi dan Korban Kepada LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Kamis (13/10/22) telah menerima 20 permohonan saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan. Dari 20 permohonan tersebut, di antaranya adalah 14 orang laki-laki dan enam perempuan.

“Dari segi usia, dari 20 ini ada tiga pelajar, dan selebihnya dalam usia dewasa. Dari 20 ini, yang sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai saksi itu ada dua orang,” kata Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution dalam Konferensi Pers, Kamis (13/10).

Dari 20 korban yang meminta permohonan perlindungan, tidak ada unsur intimidasi yang melatarbelakangi mereka untuk meminta permohonan perlindungan. Ini diutarakan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, jika saksi maupun korban menyatakan ketersediaannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi agar terjamin keselamatannya.

“Sejauh ini tidak ada informasi ancaman atau intimidasi kepada para pemohon ini. Namun, yang kami dengar dari para pemohon bahwa mereka memiliki keterangan pada peristiwa Kanjuruhan tersebut dan mereka menyatakan ketersediaan dimintai keterangan sebagai saksi, dengan jaminan bahwa keselamatan dan keamanan mereka terjamin, dan tidak ada tindakan atau serangan balik melalui proses hukum. Mereka khawatir apabila upaya mereka untuk sebagai saksi akan mendapatkan serangan balik atau ancaman,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/10/22).

Beberapa rekomendasi LPSK atas hasil temuannya di lapangan, diantaranya:

  1. Memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban untuk membangun kepercayaan kepada saksi dan korban bahwa mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.
  2. Memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.
  3. Perlu didalami materi gas air mata di peristiwa Kanjuruhan yang menyebabkan pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
  4. Audit secara menyeluruh fasilitas, sarana, dan SOP stadion di seluruh Indonesia, agar memiliki standar keamanan yang tinggi dalam mengantisipasi kejadian-kejadian darurat. Tempat penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan, baik huru-hara maupun bencana alam dan memiliki jalur evakuasi.

    Perbaikan-perbaikan itu di antaranya:

    1. Pintu keluar seharusnya sesuai dengan aturan PSSI dalam keadaan apapun tidak terkunci, serta pintu keluar harus memungkinkan orang dalam jumlah yang banyak dan keluar pada waktu yang bersamaan.
    2. Steward sebagai bagian dari keamanan penyelenggaraan pertandingan harus bersertifikasi, serta tiket pertandingan sebaiknya di dalamnya memasukkan komponen asuransi.
    3. Perlunya simulasi pengamanan penyelenggaraan pertandingan harus dilakukan pra pertandingan pelatihan gabungan antara panitia pelaksana, Kepolisian, TNI, dan perwakilan suporter.
    4. Dalam pengamanan kegiatan keolahragaan seharusnya memperhatikan peraturan ke cabang olahraga baik di level nasional maupun internasional, termasuk merumuskan peraturan Kapolri yang mengakomodir hal tersebut.
  5. Peningkatan awareness operator liga, panitia pelaksana, dan media penyiaran agar tidak hanya terfokus pada kepentingan bisnis semata.

  6. Perlu dilakukan pembinaan suporter.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan jika laporan ini belum sepenuhnya selesai. “Memang pekerjaan LPSK ini belum selesai. Jadi laporan LPSK ini masih sifatnya interim report. Bahkan LPSK sampai sekarang stand by di Malang, dan ada posko yang kita buat di sana.” Ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/10/22).

Komentar