Dihukum karena Penodaan Agama

Berita

by Dex Glenniza

Dex Glenniza

Your personal football analyst. Contributor at Pandit Football Indonesia, head of content at Box2Box Football, podcaster at Footballieur, writer at Tirto.ID, MSc sport science, BSc architecture, licensed football coach... Who cares anyway! @dexglenniza

Dihukum karena Penodaan Agama

Untuk pertama kalinya—setahu kami, dan setidaknya musim ini—ada pemain sepakbola yang dihukum karena penodaan agama. Mantan pemain Juventus, Rolando Mandragora, dihukum larangan bermain untuk satu pertandingan setelah tertangkap kamera berkata-kata tak pantas dengan menyebut nama Tuhan.

Pada pertandingan Serie A Italia antara Udinese dan Sampdoria di Stadio Friuli, Udine (28/08), Mandragora kesal setelah tembakannya mampu diselamatkan oleh penjaga gawang nomor 1 Sampdoria kelahiran Mataram, Emil Audero.

"Porca Madonna, Vaffanculo, Dio Cane!" ucap Mandragora yang tertangkap kamera. Ucapan itu memiliki arti kurang lebih "Porca Madonna, ngentot, Tuhan anjing!".

Ada tiga unsur penodaan agama dari sumpah serapah pemain Udinese tersebut. "Porca Madonna" adalah istilah Italia yang dipakai untuk menghina Bunda Maria. Sementara "Dio Cane" bahkan memiliki dua unsur penodaan.

Pertama; pada budaya Italia, ada larangan keras untuk menyebut nama Tuhan dengan sia-sia. Kedua; menyejajarkan ucapan "Tuhan" dengan "anjing" tentu merupakan penghinaan yang lebih besar.

Pada pertandingan yang dimenangkan oleh Udinese itu, pihak Serie A awalnya tak menyadari langsung pernyataan Mandragora tersebut. Mereka sadar setelah melihat rekaman pertandingan.

"Setelah memperoleh dan memeriksa gambar-gambar televisi yang relevan, pemain tersebut (Mandragora), sambil sumpah serapah tanpa mengacu pada siapa pun di sekitarnya, jelas terlihat dari gambar-gambar televisi untuk membuat pernyataan yang menghujat, dapat diidentifikasi dari membaca bibirnya tanpa ragu," tulis pernyataan komite disiplin Serie A.

Pelatih Udinese, Daniele Prade, mencoba membela pemain berusia 21 tahun tersebut. "Mandragora adalah pribadi yang baik, paling banter ia dapat peringatan, lah," katanya.

Baca juga: Big Mac Juventus

Permasalahan budaya Italia dengan kata "Tuhan" sudah menjadi buah bibir. Sejak 2010, asosiasi sepak bola Italia (FIGC) telah mendisiplinkan pemain dan pelatih yang mengucapkan "Dio" (Tuhan). Mungkin jika di Indonesia, itu seperti kita mengucapkan "Ya, Allah" atau "Ya, Tuhan".

Gianluigi Buffon pernah dipaksa meminta maaf karena mengucapkan kata "Dio". Meski ia kemudian mengklaim bahwa ia sebenarnya mengatakan "Zio" (berarti paman). "Aku minta maaf. Jika suatu hari aku beruntung bisa bertemu Tuhan, Ia yang akan menentukan apakah aku diampuni atau tidak," kata Buffon saat itu.

Domenico Di Carlo, Pelatih Chievo Verona, pada 2010, juga sempat mendapatkan hukuman serupa karena menyebut "Dio". Bahkan salah satu pemainnya, Michele Marcolini, juga pernah kedapatan mengucapkan "Dio" setelah mendapat kartu merah. Sama seperti Buffon, Marcolini mengaku ia mengatakan "Diaz" bukan "Dio", meski tidak ada satu orang pun di atas lapangan saat itu yang memiliki nama Diaz.

Selain mengucapkan "Dio", FIGC juga melarang pemain memakai kaus dengan pesan pribadi kepada keluarga mereka, atau yang mereferensikan agama maupun kepercayaan mereka. Jika mereka melakukan itu, mereka akan dihukum.

Tidak biasa bagi negara-negara Eropa memiliki pasal tentang penodaan agama di buku undang-undang mereka. Meski ada pun, jarang ada yang dikenakan pasal ini. Sebanyak 71 negara di dunia, termasuk Indonesia, memiliki UU penodaan agama yang diartikan sebagai "tindakan menghina atau kurangnya penghormatan kepada Tuhan".

Dalam International Covenant Civil and Political Rights (ICCPR), pasal penodaan agama dianggap bertentangan dengan kesepakatan HAM internasional. European Humanist Federation (EHF) meminta negara-negara Eropa menghapus pasal penodaan agama.

Republik Irlandia, Skotlandia, dan Denmark—negara yang pernah ramai karena membuat karikatur Nabi Muhammad SAW—adalah beberapa yang mencoba menghapus pasal penodaan agama. Perkara penodaan agama di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Komentar