Lima Aspek Menjadi Fokus Amandemen Statuta PSSI di KLB 2018

Berita

by Redaksi 24

Redaksi 24

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Lima Aspek Menjadi Fokus Amandemen Statuta PSSI di KLB 2018

Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) telah rampung digelar. Perubahan amandemen statuta menjadi agenda dalam KLB yang berlangsung di Hall Nusantara Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang, Sabtu (13/1).

Ada lima aspek perubahan Statuta PSSI yang dibahas dalam KLB tersebut, terdiri dari hierarki organisasi, keabsahan badan hukum klub, pengembangan sepakbola usia dini, struktur voters, dan pengurangan jumlah Komite Tetap PSSI.

Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, mengungkapkan bahwa terkait bahasan hierarki organisasi, di dalamnya menyangkut soal penyebutan Asosiasi Kabupaten (Askab) dan Asosiasi Kota PSSI. Sebelumnya pada Statuta PSSI 2014, hanya ada klausul Asosiasi Provinsi (Asprov) yang dibahas dalam Statuta PSSI 2014 pasal 2a.

"Dalam statuta PSSI yang baru pun ditambah klausa baru soal Askab PSSI dan Askot PSSI, yang sebelumnya tidak di sebutkan dalam statuta 2014. Tapi dinamikanya ada penyebutan Askab dan Askot, maka dari itu kami mengesahkan perubahan penyebutan tersebut," terang sosok yang karib disapa Jokdri itu.

Lebih lanjut pada aspek kedua, membahas soal pengesahan kewajiban seluruh kesebelasan untuk berbadan hukum. Menurut Jokdri, aturan tersebut sebenarnya sudah ada di Statuta PSSI 2014, namun pada amandemen Statuta PSSI yang baru, aturan legalitas klub berbadan hukum akan diatur lebih spesifik. Menurutnya, hal tersebut bertujuan menghindari terjadinya dualisme kesebelasan.

"Sementara pada aspek ketiga, mengenai pengembangan sepakbola tidak boleh berhenti di Asprov atau Askot saja. Dinamikanya ada Akademi dan SSB. PSSI menambah satu pasal yang mengatur tentang Akademi dan SSB harus terdaftar dengan PSSI meski statusnya bukanlah anggota,” sambungnya.

Mengenai struktur Voters PSSI, Jokdri mengungkapkan pemegang suara dalam Kongres PSSI harus direfleksikan dengan jalannya kompetisi. Sehingga struktur Voters PSSI dapat direpresentasikan dari 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 tim Liga 3, 8 kesebelasan Liga 4, dan 34 lembaga Asosiasi Provinsi, serta empat asosiasi futsal, sepakbola perempuan, pelatih, dan wasit.

Sementara status Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), Jokdri mengungkapkan bahwa APPI tidak termasuk sebagai pemegang suara kongres PSSI. Jokdri mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan KLB PSSI 2017 yang diselenggarakan di Bandung, hubungan antara PSSI dan APPI sebatas platfon MoU.

“Tidak masuknya APPI sebagai anggota Voters PSSI sudah ditetapkan pada KLB PSSI 2017, yang berlangsung di Bandung. Alasannya, PSSI mengikuti aturan tentang hubungan FIFA dan FIFpro (Asosiasi Pemain Profesional Dunia). Terakhir adalah penetapan terkait perubahan jumlah Komite Tetap PSSI dari 17 menjadi 12 Komite Tetap."

Lima aspek perubahan dalam statuta yang diajukan PSSI pada KLB 2018 disetujui oleh 93 dari 106 voters yang hadir. Menariknya, KLB berlangsung hanya dalam durasi waktu kurang dari 30 menit.

KLB PSSI 2018 dibuka oleh Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, dengan pemukulan gong sebanyak lima kali. Acara tersebut dihadiri perwakilan kesebelasan anggota PSSI, perwakilan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Asosiasi Sepakbola Asia (AFC).

Komentar