PSSI Jatuhkan Sanksi untuk Panpel Bhayangkara dan Bobotoh

Berita

by redaksi

PSSI Jatuhkan Sanksi untuk Panpel Bhayangkara dan Bobotoh

Laga pekan ke-9 Liga 1 Indonesia 2017 yang mempertemukan Bhayangkara FC melawan Persib Bandung diwarnai kericuhan, karena beberapa suporter masuk ke lapangan. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kabupaten Bekasi, itu juga sempat dihentikan beberapa saat karena kejadian tersebut. Invasi penonton ke dalam lapangan dilakukan oleh suporter tim tamu, yang tidak puas dengan permainan tim kesayangannya.

Kejadian tersebut terjadi pada menit-menit akhir pertandingan babak kedua, tepatnya pada menit 83 atau dua menit setelah Ilham Udin Armayin mencetak gol kedua bagi Bhayangkara. Saat itu beberapa orang merangsek masuk ke dalam lapangan, bahkan sebagian lainnya pun membakar suar (flare) dari atas tribun penonton. Akibatnya, wasit Yeni Krisdianto menghentikan pertandingan selama kurang lebih 10 menit.

Buntut dari kejadian tersebut, melalui Sidang Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Rabu (13/6) di Hotel Alana, Yogyakarta itu, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Bhayangkara FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp 15 juta.

“Panitia Pelaksana Pertandingan Bhayangkara FC dikenakan sanksi denda Rp. 15.000.000,- karena penonton masuk ke dalam lapangan pada pertandingan Bhayangkara FC melawan Persib Bandung,” tulis Komdis PSSI di halaman resminya.

Namun sanksi tak hanya diberikan kepada Panpel pertandingan Bhayangkara FC, Persib Bandung juga terkena imbasnya, mereka bahkan mendapat sanksi yang lebih berat. Dalam sidang tersebut diputuskan juga bahwa partisan Persib terbukti bersalah dengan masuk ke dalam lapangan dan membakar flare yang membuat pertandingan harus dihentikan sementara.

“(Suporter) Persib Bandung dikenakan sanksi berupa larangan memakai atribut ke dalam stadion sebanyak tiga pertandingan dan denda sebesar Rp 45 juta, karena terbukti suporter Persib Bandung masuk ke dalam lapangan dan membakar flare pada pertandingan Bhayangkara FC melawan Persib Bandung.”

Potensi sanksi tambahan

Selain sanksi tersebut, kubu Maung Bandung juga terancam mendapat sanksi tambahan. Dalam pertandingan kandang terakhirnya di Liga 1 melawan Persiba Balikpapan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), pada akhir pekan lalu, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, mem-posting foto di media sosial Instagram pribadinya tengah berada di ruang ganti pemain Persib saat turun minum.

Dalam caption posting-an tersebut, pria yang akrab disapa Kang Emil itu menulis bahwa saat itu ia diminta untuk mendoakan dan menyemangati para pemain secara langsung sebelum tampil pada babak kedua.

Diminta mendoakan dan menyemangati para pemain oleh manajemen #persib di babak ke-2. Alhamdulillah persib 3 poin. Ahiw! #BangkitPersib

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil) on

Sebenarnya yang dilakukan oleh Kang Emil adalah tindakan positif untuk memberi dorongan kepada para penggawa Persib yang butuh kemenangan dalam laga tersebut sebagai titik bangkit, setelah menelan kekalahan beruntun dalam dua pertandingan terakhirnya. Apalagi pada babak pertama terlihat Persib kesulitan untuk menembus barikade pertahanan Persiba, yang kemudian membuat laga babak pertama berakhir 0-0.

Namun sesuai yang tercatat di regulasi Liga 1, kejadian tersebut ternyata melanggar aturan yang dibuat PSSI. Berdasarkan Bab I Pasal 6 Ayat 2 Poin O disebutkan bahwa:

"jika setiap tim menjamin bahwa tidak ada personil yang tidak berhak untuk memasuki ruang ganti tim"

Dalam konteks ini, Ridwal Kamil bukanlah personil yang bisa masuk ke ruang ganti pemain. Statusnya sebagai kepala daerah membuat ia berstatus sebagai tamu VIP dalam pertandingan tersebut. Hal itu juga diatur Pada Bab IV Pasal 27 Ayat 4 yang berbunyi:

“Setiap klub yang bertanding diperbolehkan mendapat akses masuk khusus bagi tamu VIP (Presiden atau ketua umum klub, kepala daerah dan pejabat daerah) ke ruang ganti setelah berakhirnya pertandingan dengan jumlah tamu VIP maksimal 5 orang didampingi oleh general coordinator dan wajib memakai VIP pass”

Sesuai dengan Bab 1 Pasal 6 Ayat 2 Poin T, jika tim melanggar, maka terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Foto: Antara

Komentar