Agar PSSI Tak Menjadi Rezim yang Tertutup

Berita

by Redaksi 46

Redaksi 46

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Agar PSSI Tak Menjadi Rezim yang Tertutup

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengategorikan PSSI sebagai badan publik non pemerintah. Sehingga di kemudian hari jika ada permintaan untuk membuka laporan keuangan, maka PSSI wajib untuk mengeluarkannya. Keputusan ini diambil dalam sidang yang dihadiri Forum Diskusi Sepakbola Indonesia (FDSI) selaku pemohon, dan PSSI selaku termohon pada Senin (8/12) di kantor KIP Pusat, Jakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Komisioner KIP menghadirkan saksi ahli, Yusuf Suparman, SH., LLM., dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Yusuf, yang merupakan Kepala Sub Bagian Perjanjian Biro Humas Kemenpora, mengatakan bahwa PSSI merupakan pemangku kepentingan di Kemenpora.

Seperti dikutip situs komisiinformasi.go.id, Kemenpora merupakan kementerian yang mendapatkan dana APBN dan memberikan dana kepada PSSI melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), untuk keperluan pembinaan prestasi sepakbola. Penyelenggaraan Kongres PSSI pada 2012 silam, nyatanya mendapat dukungan dari Kemenpora, berupa dana sebesar 1,5 miliar rupiah.

Sementara itu, PSSI mengelak jika disebut badan publik. Saksi ahli dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Simatupang, mengamini bahwa dana dari Kemenpora lewat KONI untuk PSSI memang benar merupakan dana APBN. Namun, perlu dilihat dari definisi “Badan Publik” tersebut.

PSSI Sebagai Sebuah Perkumpulan

PSSI menganggap bahwa mereka bukanlah badan publik seperti yang tertera dalam definisi pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 1 ayat (3) dalam bab “Ketentuan Umum” menjabarkan definisi tentang “badan publik”:

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Situs fdsinews menulis bahwa PSSI beranggapan bahwa mereka bukan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jika PSSI dikategorkan sebagai organisasi nonpemerintah, hal tersebut dianggap tidak tepat jika mengacu pada definisi “Non-Goverment Organization”.

Definisi NGO menurut situs NGO.org berarti organisasi non-profit, masyarakat yang terdiri dari relawan lokal, nasional, dan internasional. PSSI menganggap “Lembaga Nonpemerintah” sama dengan definisi “Non-Goverment Organization”, yang dalam definisinya lebih mengacu pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sesuai dengan akta pendirian, PSSI merupakan sebuah perkumpulan. Maka PSSI harus bertanggung jawab kepada anggota perkumpulannya. Sehingga, yang boleh melakukan permohonan dan gugatan terhadap PSSI adalah anggotanya sendiri.

Hal ini ditegaskan Ketua Asosiasi Provinsi Kalimantan Timur (Aspro Kaltim), Yunus Nusi, seperti yang dikutip Inilah.com. Menurutnya, PSSI hanya berkewajiban melaporkan semua kegiatan termasuk keuangannya hanya pada anggotanya. Itupun hanya dalam momen seperti kongres. PSSI sebagai sebuah organisasi yang segala kewajiban dan kegiatannya diatur dalam AD/ART atau statuta PSSI.

Dalam statuta PSSI, pendapatan PSSI secara khusus berasal dari empat sektor: (1) Iuran tahunan keanggotaan, (2) penerimaan yang dihasilkan dari hak marketing yang menjadi kewenangan PSSI, (3) Denda yang dijatuhkan oleh badan-badan yang berwenang, (4) Iuran dan penerimaan lainnya yang sesuai dengna tujuan yang ingin dicapai PSSI.

Di sini terlihat bahwa PSSI tidak secara khusus menerima dana bantuan dari pemerintah, kecuali pada poin nomor empat di bagian “Penerimaan Lainnya”.

Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa PSSI memang pernah menerima bantuan dari Kemenpora. “Sekalipun kami mendapatkan dana APBN, misalnya dari Kemenpora, tentu kami hanya berkewajiban melakukan laporan pada Kemenpora. Lalu, Kemenpora yang selanjutnya menyampaikan pada publik,” kata Aristo pada fdsinews.

Dalam hal ini, belum ada yang salah dengan cara pikir PSSI.

Organisasi Sepakbola Satu-Satunya

Ada fakta menarik dari sebuah organiasi besar bernama Federation Internationale de Football Association, atau FIFA. Jumlah anggota FIFA lebih banyak daripada jumlah anggota United Nations atau PBB. Terdapat 209 asosiasi nasional yang tergabung bersama FIFA. Sementara itu, PBB “hanya” memiliki 193 anggota.

FIFA mampu berdiri secara independen. Ibaratnya, FIFA adalah dewa yang tidak bisa diperintah siapapun, tanpa melalui rapat komite eksekutif. Saking besarnya, situs The World Post pernah mengandaikan FIFA sebagai sebuah negara. Misalnya, keuntungan FIFA dari Piala Dunia 2014, jauh lebih besar dari penghasilan Malta dalam setahun.

https://panditfootball.com/cerita/jika-fifa-sebuah-negara-hal-inilah-yang-terjadi/

FIFA hidup dari keuntungan komersial dan segala hal soal sepakbola. Malah, bisa dibilang mereka adalah pemilik “hak paten” apapun yang berkaitan dengan sepakbola. Dari situ, FIFA punya sumber daya yang besar, yang mampu menghidupi dirinya.

Kemandirian tersebut lantas ingin diaplikasikan pada asosiasi sepakbola di tiap negara. FIFA ingin mereka bisa berdiri sendiri tanpa bantuan pemerintah. Ini merupakan bentuk jaga-jaga seandainya ada kepentingan tertentu dari negara yang dianggap “mengacaukan” stabilitas asosiasi, yang mungkin saja berdampak pada kekuasaan golongan tertentu di FIFA.

Ini yang membuat FIFA melarang pemerintah untuk campur tangan pada asosiasi sepakbola. Jika dilanggar, siap-siap saja FIFA melarang timnas negara tersebut berpartisipasi di kompetisi yang diselenggarakan FIFA. Mereka dengan tegas meminta asosiasi negara untuk menempatkan larangan bertanding melawan negara non anggota FIFA dalam statuta asosiasi masing-masing.

PSSI meresapi kemandirian tersebut dengan matang. Ini terlihat dari bab “Keuangan” dalam statuta PSSI terkait dengan pendapatan organisasi. Dengan hal ini, urusan yang ada di dalam PSSI (harusnya) menjadi urusan mereka dengan anggota asosiasi. Negara, secara aturan, tidak boleh mengintervensi karena ada ancaman dari FIFA. PSSI pun sudah mewajibkan klub yang bertanding di Liga Super Indonesia, dan Divisi Utama untuk lepas dari dukungan APBD.

Namun, mengapa Majelis Komisioner KIP menyebut PSSI sebagai badan publik seperti yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik?

KIP berpendapat bahwa PSSI adalah satu-satunya organisasi sepakbola yang diakui pemerintah Indonesia, baik untuk skala nasional, maupun internasional. Menurut KIP, meskipun PSSI adalah Badan Hukum Privat Perkumpulan, tapi PSSI merupakan organisasi limpahan wewenang dari pemerintah untuk mengelola sepakbola di Indonesia.

“Kehadiran Termohon tidak bisa dilepaskan dari tugas dan fungsi negara di bidang persepakbolaan, di mana tugas dan fungsi tersebut dilimpahkan/diserahkan kewenangan pelaksananya oleh negara kepada Termohon, sehingga lahirlah konsep organisasi persepakbolaan seperti sekarang ini. Berdasarkan hal itu, dapat dikatakan bahwa tugas dan fungsi Termohon pada hakekatnya merupakan tugas dan fungsi negara di bidang persepakbolaan,” tulis KIP seperti dikutip dari Detiksport.

KIP berargumen bahwa tugas dan fungsi yang melekat pada PSSI tak terpisahkan dari tugas dan fungsi penyelenggaraan negara, terutama di bidang sepakbola. Sehingga sudah seharusnya PSSI dikategorikan sebagai badan publik nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam UU KIP.

Penjelasan KIP sendiri terbilang mengejutkan dan melegakan. Di tengah ribut-ribut soal definisi badan publik, KIP dengan cermat menggali akar dari permasalahan itu sendiri. Benar, PSSI adalah bagian dari amanat negara. PSSI merupakan asosiasi sepakbola satu-satunya yang diakui Pemerintah Indonesia. Pemerintah memberikan mandat pada PSSI untuk menjalankan aktivitas keolahragaan dalam hal ini sepakbola di Indonesia.

PSSI mestinya tak bisa menyombongkan diri sebagai organisasi yang mandiri dan tak bisa disentuh. Mereka tidak seharusnya menebar ancaman bahwa intervensi pemerintah akan menghadirkan hukuman dari FIFA.

Bagaimana jika Pemerintah Indonesia turut campur dalam urusan PSSI? Bagaimana jika mereka membekukan PSSI lalu membentuk asosiasi sepakbola lain? Toh, masalah utamanya ada di para pemangku kebijakan PSSI. Jika PSSI dibekukan, dari mana mereka mendapat pemasukan? Kalau memang tidak ada yang bermasalah, kenapa harus takut untuk disembunyikan?

Ambil contoh Brunei Darussalam yang dihukum FIFA dan AFC pada 2008. Alasannya sama: campur tangan pemerintah. Pada kenyataanya tim Brunei Darussalam mampu unjuk gigi di Piala Sultan Hassanal Bolkiah, dengan menempatkan seorang pemainnya sebagai top skor. Bahkan, mereka mengalahkan tim U-19 Indonesia dengan skor 3-1.

PSSI mutlak sadar bahwa di dada kostum pemain bukan logo PSSI melainkan garuda sebagai lambang negara Indonesia. Sebelum pertandingan internasional pun, lagu kebangsaan yang dinyanyikan adalah "Indonesia Raya", lagu kebangsaan Indonesia. Sepakbola bukan milik FIFA.

Keputusan KIP ini adalah momentum untuk membangun transparansi dan akuntabilitas. Rentetan kasus-kasus buruk sepakbola Indonesia belakangan harus dibaca sebagai imbas dari pengelolaan sepakbola yang tertutup dan tidak akuntabel. Menolak transparan dan akuntabel, di alam demokrasi, bisa dianggap sebagai sikap tertutup dan akibatnya rentan dicurigai macam-macam.

Terbukalah, sebelum otoritas dari luar (semacam KIP) akhirnya yang memaksa PSSI membuka diri. Kecuali jika memang itu yang dikehendaki oleh PSSI. Itu lain perkara lagi.

Komentar