Soal Mogok Main dan Lingkaran Setan yang Harus Dihentikan

Editorial

by Redaksi 33

Redaksi 33

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Soal Mogok Main dan Lingkaran Setan yang Harus Dihentikan

Pada pekan ke-16 Liga 1 2017, sebuah kejadian menarik sekaligus mengundang kontroversi terjadi dalam laga antara Semen Padang melawan Arema FC. Kejadian ini, yang juga pernah terjadi sebelumnya, terjadi pada menit ke-50.

Pada menit tersebut, Arema mendapatkan hadiah penalti setelah Cassio de Jesus tertangkap tangan oleh wasit melakukan handball di dalam kotak penalti. Cristian Gonzales pun maju sebagai eksekutor untuk menjalankan tugas tersebut. Namun, sekira 1 - 2 menit, pertandingan harus terhenti karena para pemain Semen Padang justru berlarian ke arah bench, mogok melanjutkan pertandingan.

Alhasil kejadian ini, tampaknya, sedikit memengaruhi mental dari Gonzales dalam menendang. Peluang untuk menyamakan kedudukan pun sirna setelah El Loco gagal mengeksekusi tendangan 12 pas tersebut. Semen Padang malah menambah gol sehingga mereka menang dengan skor 2-0.

Beruntung, seusai pertandingan, pelatih Arema FC, Aji Santoso mengungkapkan bahwa kegagalan penalti Gonzales itu adalah hal yang wajar. Pemain kelas dunia pun kerap gagal penalti seperti itu.

"Penalti tidak masuk itu wajar. Pemain hebat mana yang selalu mencetak gol saat penalti, Ronaldo, Messi, Maradona, serta Franco Baresi, semua juga tidak bermaksud (untuk gagal penalti)," ungkap Aji seperti disitat dari Indosport.

Namun, yang patut diperhatikan justru bukanlah gagalnya tendangan penalti Gonzales, melainkan aksi mogok sementara yang dilakukan oleh para pemain Semen Padang. Aksi mogok ini, sebenarnya, adalah buntut dari sebuah lingkaran setan yang terbentuk dari masih buruknya kualitas sepakbola Indonesia

Bukan aksi mogok pertama, dan bagaimana regulasi menyikapinya

Dalam ajang Liga 1 2017, aksi mogok para pemain Semen Padang ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada pekan-pekan sebelumnya, tercatat ada dua aksi mogok yang juga pernah dilakukan oleh tim Liga 1 2017. Aksi mogok yang pertama terjadi dalam laga antara Arema FC melawan Madura United, aksi mogok yang kedua terjadi dalam laga antara PSM melawan Sriwijaya FC, sedangkan aksi mogok yang ketiga terjadi dalam laga Mitra Kukar melawan Persib Bandung.

Uniknya, ketiga aksi mogok itu pun terjadi dengan alasan yang sama, yakni ketidakpuasan akan keputusan wasit. Kejadiannya pun hampir mirip: pelanggaran di dalam kotak penalti, pemain protes, wasit protes, dan akhirnya mogok dilakukan. Terkhusus untuk Sriwijaya FC, mogok bahkan terjadi sampai 20 menit.

Perihal mogok ini, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam regulasi Liga 1 2017. Dalam Bab II Pasal 13 yang membicarakan soal pengunduran diri setelah Liga 1 dimulai, dalam ayat 1 dan 2 disebutkan tentang kondisi-kondisi serta hukuman yang akan diterima oleh tim yang dianggap mengundurkan diri setelah Liga 1 dimulai.

Berikut adalah isi dari Pasal 13 tersebut:

1. Setiap Klub dapat dianggap dan dinyatakan mengundurkan diri dari Liga 1 apabila:

a. mengundurkan diri setelah dimulainya Liga 1 ; atau
b. menolak untuk melanjutkan Pertandingan di Liga 1 ; atau
c. meninggalkan lapangan atau stadion sebelum selesainya Pertandingan
yang dijalankan,

2. Klub yang mengundurkan diri setelah dimulainya Liga 1, berlaku hal-hal sebagai berikut:

a. seluruh Pertandingan yang telah dijalankan dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh nilai dan gol yang terjadi dalam Pertandingan tersebut tidak akan dihitung dalam hal menentukan klasemen akhir dan dihilangkan dari klasemen;
b. diharuskan membayar biaya kompensasi terhadap kerusakan atau kerugian yang timbul dan dialami oleh Klub lainnya, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB.
c. dilaporkan ke Komisi Disiplin untuk mendapatkan sanksi tambahan; dan
d. mengembalikan seluruh subsidi yang telah diterima.

3. Ketentuan pasal 12 dan pasal 13 tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB.

4. LIB akan melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure tersebut pada pasal 13 ayat 3.

Melihat isi pasal 13 ayat 1 sampai 4 di atas, sebenarnya sudah dijabarkan cukup jelas perihal hukuman yang kelak diterima oleh kesebelasan-kesebelasan yang tiba-tiba memutuskan untuk tidak ingin bertanding, dalam hal ini mogok main. Jika kesebelasan benar-benar melek regulasi, mereka tentu tidak akan gegabah melakukan mogok, karena hal tersebut sudah diatur dalam regulasi, soal bentuk mogok yang dilakukan serta hukuman yang menanti mereka.

Efek mogok pertandingan dan pengaruh wasit di dalamnya

Aksi mogok yang dilakukan oleh sebuah kesebelasan, lazimnya akan mengganggu konsentrasi dari kesebelasan yang lain. Hal ini pun diakui oleh Djadjang Nurjaman usai pertandingan melawan Mitra Kukar bahwa aksi mogok yang dilakukan oleh para pemain Mitra Kukar memengaruhi psikologis para pemainnya, sampai-sampai Raphael Maitimo gagal mengeksekusi tendangan penalti. Terlihat juga Gonzales menjadi sedikit tidak fokus ketika para pemain Semen Padang melakukan mogok, yang berujung pada gagalnya penalti yang dieksekusi.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Komentar